Remunerasi Kejaksaan Pertama kali diberikan Pemerintah Pada Tahun 2011 tepatnya 12 Juli 2011.
Peraturan itu dituangkan kedalam Peraturan Presiden mengenai Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kejaksaan telah terbit per tanggal 12 Juli 2011. Dalam Perpres No 41 Tahun 2011 tersebut terdapat 18 Kelas Jabatan /grade dengan besaran tunjangan kinerja terendah sebesar Rp 1.645.000.
Ada beberapa point penting yang dijelaskan dalam perpres tersebut:
- Tunjangan Kinerja diberikan terhitung mulai 1 Januari 2011
- Pajak penghasian dibebankan kepada APBN TA yang bersangkutan, artinya tunjangan yang diterima bersih sesuai yang ada di tabel, tidak seperti tabel Remunerasi Mahkamah Agung yang lama yang hanya menerima 70 persen dari Tabel
- Ketentuan pegawai yang tidak berhak menerima tunjangan kinerja diatur lebih lanjut dengan peraturan Jaksa Agung.
Tabel Remunerasi Kejaksaan |
Download Peraturan Remunerasi Kejaksaan.
Baca Juga Artikel Lainnya :
Orang Bijak
Dugaan Mafia Kasir di Minimarket
Pro Kontra Mengucapkan Selamat Natal
Haters yang menghalalkan segala cara
AHOK, KENAPE LU CINA?
.
.
Next
« Prev Post Previous
Next Post »
« Prev Post Previous
Next Post »