gentengkoran.blogspot.com Kenaikan Remunerasi Kejaksaan 2014

Kenaikan Remunerasi Kejaksaan 2014

Remunerasi Kejaksaan Pertama kali diberikan Pemerintah Pada Tahun 2011 tepatnya 12 Juli 2011.
Peraturan itu dituangkan kedalam Peraturan Presiden mengenai Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kejaksaan telah terbit per tanggal 12 Juli 2011. Dalam Perpres No 41 Tahun 2011 tersebut terdapat 18 Kelas Jabatan /grade dengan besaran tunjangan kinerja terendah sebesar Rp 1.645.000.



Ada beberapa point penting yang dijelaskan dalam perpres tersebut:
  • Tunjangan Kinerja diberikan terhitung mulai 1 Januari 2011
  • Pajak penghasian dibebankan kepada APBN TA yang bersangkutan, artinya tunjangan yang diterima bersih sesuai yang ada di tabel, tidak seperti tabel Remunerasi Mahkamah Agung yang lama yang hanya menerima 70 persen dari Tabel
  • Ketentuan pegawai yang tidak berhak menerima tunjangan kinerja diatur lebih lanjut dengan peraturan Jaksa Agung.
Tabel Remunerasi Kejaksaan
Next
« Prev Post
Previous
Next Post »

Terima Kasih