Buat teman-teman yang statusnya Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang kepingin membangun daerahnya secara langsung, yaitu dengan cara mencalonkan diri menjadi Kepala Daerah tidak perlu mengundurkan diri melainkan mengundurkan diri setelah ditetapkan sebagai pemenang.
Banyak dari teman-teman PNS yang berminat dan berkompeten, tetapi mengurungkan niatnya dikarenakan harus mengundurkan diri terlebih dahulu. Paling satu dari seribu yang mau dan nekat seperti ini. Bener nggak? hehhe.
Kalau menang, lanjut dari Kepala Daerah, ya kalau kalah Pengangguran donk. Itulah momok menakutkan sehingga generasi-generasi bangsa yang mampu dan berkompeten yang berstatus PNS mengurungkan niatnya. Tetapi dengan adanya putusan MK ini semua itu akan terlewatkan.
Mahkamah Konsitutusi akhirnya memutuskan bahwa
Pegawai Negeri Sipil yang maju dalam Pilkada, tidak harus mundur pada
saat pendaftaran calon kepala daerah. Tetapi PNS tersebut harus
mengundurkan diri setelah ditetapkan menjadi calon kepala daerah oleh
KPUD. Hal ini disampaikan oleh Dr. Rahmat Hollyson Maiza, salah satu
dari delapan pemohon perkara nomor 41/PUU/XII/2014 di Jakarta kemaren (8/7). Berarti setahun setelah pendaftaran baru putus, hmmm lumayan lama juga ya, mungkin karena perkaranya banyak ya.
Akhirnya Rabu, 8 Juli 2015
pukul 10.00 Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan perkara nomor
41/PUU/XII/2014 dengan Pokok Perkara Pengujian Undang-undang No. 5
Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 119 Dan Pasal 123 Ayat
(3).
“Keputusan ini memberikan implikasi yang cukup signifikan
bagi PNS yang maju dari independen, karena mereka tidak harus mundur
saat mendaftar menjadi calon kepala daerah,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui, calon independen juga banyak
berguguran pada proses administrasi penetapan sebagai calon kepala
daerah oleh KPUD. Paling tidak, jika bermasalah dalam hal administrasi,
misalnya dalam perhitungan dukungan KTP, maka para calon kepala daerah
ini tidak kehilangan statusnya sebagai PNS.
Hakikinya ia berharap PNS mengundurkan diri setelah
terpilih jadi kepala daerah. Kondisi ini masih jauh lebih berat
dibandingkan dengan anggota legislatif yang ikut pilkada.
“Mereka hanya berkewajiban untuk menyampaikan pemberitahuan
ikut serta dalam pilkada kepada pimpinan dewan tanpa harus diwajibkan
untuk mengundurkan diri,” ujarnya.
Menurutnya, Birokrat (PNS) di daerah tentunya jauh lebih
memahami potensi dan permasalahan di daerahnya dibandingkan para
pengusaha ataupun yang anggota Legislatif yang berada di Ibu Kota Negara
Jakarta, tetapi kenapa kesempatan mereka untuk berkompetensi secara
sehat harus dikebiri.
“Jika kita benar-benar ingin berdemokrasi dengan baik,
biarlah rakyat yang menentukan siapa yang akan menjadi pemimpin mereka
melalui pemilihan yang jujur dan adil tanpa harus menghilangkan hak
politik warga negara sesuai pasal 28D ayat (3) yaitu Setiap warga negara
berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan,” termasuk berhak dicalonkan menjadi Kepala Daerah..
Selamat berkompetisi kepada PNS yang
mempunyai kompetensi dan kesempatan serta keberanian untuk
memperjuangkan daerah melalui kursi kepala daerah. Buktikan bahwa PNS itu mampu menjadi Kepala Daerah yang handal dan mampu memperjuangkan kemajuan daerahmu.
Semoga bermanfaat.
Next
« Prev Post Previous
Next Post »
« Prev Post Previous
Next Post »