Agar Terhindar Razia Oknum Polisi Nakal., Bagaimana caranya?
yang akan dibahas disini adalah Pahami STNK, Biar Nggak 'Dikadalin' Oknum Polisi Saat Ada Razia di Jalan Raya.
Kawan-kawan,
sejatinya bagi kendaraan bermotor, baik itu sepeda motor maupun mobil wajib memiliki Surat Tanda Nomor
Kendaraan bermotor (STNK) yang diterbitkan oleh Polisi Republik
Indonesia. STNK tak hanya sebagai tanda bukti kepemilikan kendaraan
bermotor, tapi juga menjadi sebuah bukti apabila terjadi pencurian
kendaraan.
Tak heran, ketika ada razia dari pihak kepolisian,
surat yang satu ini pasti di tanyakan, dan sang pengendara harus bisa
menunjukkan keabsahan surat tersebut. Nah, buat kawan-kawan yang aktivitas
kesehariannya menggunakan kendaraan bermotor, mungkin kebanyakan sepeda motor, ada baiknya nih tahu
secara detail isi dari STNK.
Selain kita sebagai pengendara
terlihat smart dan memahami isi, guna lainnya juga menghindari ke
isengan 'oknum' polisi untuk menilang kita. Apalagi menjelang hari besar, Polisi akan pasang target razia besar-besaran.
Berikut isi STNK yang kawan-kawan wajib pahami...
Identitas STNK yang kita Miliki;
Menurut
Divisi Humas Mabes Polri, STNK merupakan sebagai tanda bukti
identifikasi kendaraan bermotor yang resmi terdaftar. Di dalamnya
terdapat banyak keterangan seperti identitas pemilik, identitas
kendaraan bermotor, nomor plat, nomor registrasi, serta tanggal berlaku
serta bukti pegesahan.
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN KB)
Ada
diagram disebelah kanan identitas STNK, Isinya salah satunya adalah
BBN-KB (Bea Balik Nama kendaraan bermotor) yang besarannya kurang lebih
10% dari harga kendaraan bermotor (off the road) untuk motor atau mobil baru, dan
motor /mobil bekas (second) sebesar 2/3 pajak (PKB) nya.
BBN-KB tersebut
berlaku ketika hak milik kendaraan diserahkan kepada pihak lain karena
adanya perjanjian dua belah pihak atau pun sepihak. Biasanya hal ini
terjadi karena ada transaksi jual beli, atau hibah, bahkan mungkin
warisan dari seseorang.
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
Ada
juga kolom Pajak kendaraan Bermotor (PKB), nah untuk yang satu ini
kawan-kawan wajib menbayarnya setahun sekali saja. Besarannya adalah 1,5% dari
nilai jual kendaraan bermotor dari tahun yang berjalan. Namun besaran
nominalnya akan menurun seiring bertambahnya umur kendaraan.
SWDKLLJ (Sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan)
SWDKLLJ
(Sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan), adalah nominal
yang wajib dibayarkan oleh setiap kendaraan pemilik bermotor yang
mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 36/PMK.010/2008 tanggal
26 Februari 2008, besaran tarif berbeda untuk jenis kendaraan. Misalnya
untuk motor adalah Rp 35.000,- per tahun.
Karena SWDKLLJ di
bawahi langsung oleh jasa raharja, maka kawan-kawan anggap saja ini sebagai
pembayaran premi asuransi kecelakaan tahunan.
Biaya Administrasi
Untuk
Biaya ADM (Biaya Administrasi) tidak akan dikenakan untuk kendaraan
bermotor kawan-kawan yang masih baru. Biaya ini hanya dibayarkan untuk
kendaraan bermotor yang sedang dalam proses perpanjangan/ganti plat
nomor setiap 5 tahun sekali, atau ketika kawan-kawan melakukan proses balik
nama.
Denda
Yang
terakhir nih kawan-kawan, pahami dulu sebelumnya pengertian denda. Denda
diberlakukan setelah masa jatuh tempo perpanjangan STNK, atau PKB setiap
tahunnya. Nah, ababila kawan-kawan kebetulan kena denda maka akan
diakumulasikan dengan PKB dan juga SWDKLLJ.
Nih cara ngitungnya?
Perhitungan Denda PKB : 25% per tahun
Telat 3 bulan = PKB x 25% x 3/12
Telat 6 bulan = PKB x 25% x 6/12
Besaran Denda SWDKLLJ
Rp 32.000,- untuk roda 2
Rp100.000,- untuk roda 4 atau lebih
Perlu
dicatat, telatnya PKB tidak ada kaitannya dengan tilang, kecuali
keterlambatan perpanjang STNK (5 tahunan), sesuai dengan Undang Undang
Republik Indonesia (UU) no 22 tentang Lalu Lintas.
Nah, udah mulai
paham kan bro-sis. ada baiknya kita sebagai pengendara kendaraan
memahami betul keabsahan surat-surat kendaraan. Selain sebagai identitas
yang sah, juga mencerminkan sebagai warga negara yang baik.
Nilai plus lainnya adalah, biar kawan-kawan nggak 'dikadalin' oknum polisi yang suka iseng saat ada razia.
Selain Tips diatas, tentu masih ada beberapa lagi, diantaranya :
- Gunakan helm SNI
- Nyalakan Lampu Utama disiang hari, khusus buat motor lama ya, karena untuk yang terbaru saat ini rata-rata sudah otomatis nyala sehingga pemborosan baterai. Apa ini ada hubungannya dengan Perusahaan Lampu Motor dan Baterai? #Hanya Tuhanlah yang tau kawan-kawan.
- Jangan bonceng kerbau, karena tidak aman, kerbaunya kegedean soalnya, hahhaa
Semoga bermanfaat kawan-kawan.
Baca Juga ....>>>>
Next
« Prev Post Previous
Next Post »
« Prev Post Previous
Next Post »