Pages

Saturday, July 30, 2016

Warga Tanjung Balai Butuh Piknik




Warga Tanjung Balai yang kemaren ikut rusuh yang membakar beberapa tempat Ibadah yaitu beberapa Vihara dan Klenteng butuh Piknik. Piknik dalam arti perlu studi banding kedaerah lain atau bahkan disekolahkan ulang di sekolah yang mengajarkan betapa pentingnya moral.



Isunya, benar apa nggak pembakaran ini disinyalir karena hanya seorang oknum warga Tionghoa tidak senang dengan suara Masjid dari Toa. Tentu ini tidak bisa menjadi alasan untuk melegalkan pembakaran.

Apakah kalau salah satu Oknum Muslim atau Kristen membuat ulah seperti itu dan itu hanya bersifat Oknum atau individu haruskah membakar Masjid atau Gereja? Dimana Logikanya?

Jika fanatik, inilah disebut dengan fanatik berlebihan. Oleh sebab itu mereka yang terlibat perlu Piknik.
Apakah sekolah mereka atau lingkungan mereka tidak mengajarkan kasih atau anti rusuh? Atau memang mereka yang tidak bisa mengikutinya atau gagal paham? Ah, gak habis pikir saya.

Apakah ini Spontan atau ada yang memprovokasi? ah, nambah lagi dah gampang kali terprovokasi. Apakah Agama memperbolehkan bakar membakar rumah ibadah walaupun beda Agama? Hanya Tuhanlah yang tahu.

Buat warga Tanjung Balai yang ikut anarkis, sekali-sekali naik gunung kek, kekampung orang lain kek, kalau ibadah yang bener kek atau apa kek asal jangan nampak barbar gitu.

Ini merupakan tanggung jawab dari para Ulama semua agama, secara moral andalah yang bertanggung jawab, mengapa jemaat anda sebringas itu. Jika memang perlu ada yang dibenahi silahkan dibenahi. 
Semoga kedepan SDM Kota Tanjung Balai ini lebih bijak menyikapi masalah. Ini Kota loh tapi kok Kampungan Pola Pikirnya. Damailah Kota Tanjung Balai.

Sunday, July 24, 2016

Rumah Makan BPK didemo Sebuah Ormas di Lubuk Pakam




Sebuah Ormas berdemo di Kantor Bupati Deli Serdang menuntut Rumah Makan BPK agar ditutup. 

Apa Lacur?
Lokasinya jauh dari pemukiman Agama Tertentu, dan seyogianya tidak mengganggu.
Menggangu? Apa yang diganggu?

Apakah mereka mengajak anda untuk makan disana? tidak ada paksaan untuk makan disana.
Apakah mereka Jualan disamping Rumah anda? dipastikan tidak.

Hidup di Indonesia saat ini semakin banyak tantangan, apalagi setelah munculnya ormas-ormas yang berlabelkan agama tertentu. Kadang Agama tertentu menjadi tameng.

Hidup itu harus selaras, seimbang dan berjalan selaras. Perbedaan itu memperindah, bukan memporak-porandakan. 

Jika ditarik kesatu sisi, maka tidak akan ada yang berjalan secara damai di Negara ini. Jika dilihat dari kacamata HAM, tentu melanggar. Kalau dari segi Agama tertentu no Comenlah.

...




Saturday, July 23, 2016

MK Kabulkan PNS Maju Pilkada Tanpa Mengundurkan Diri



Buat teman-teman yang statusnya Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang kepingin membangun daerahnya secara langsung, yaitu dengan cara mencalonkan diri menjadi Kepala Daerah tidak perlu mengundurkan diri melainkan mengundurkan diri setelah ditetapkan sebagai pemenang.

Banyak dari teman-teman PNS yang berminat dan berkompeten, tetapi mengurungkan niatnya dikarenakan harus mengundurkan diri terlebih dahulu. Paling satu dari seribu yang mau dan nekat seperti ini. Bener nggak? hehhe.

Kalau menang, lanjut dari Kepala Daerah, ya kalau kalah Pengangguran donk. Itulah momok menakutkan sehingga generasi-generasi bangsa yang mampu dan berkompeten yang berstatus PNS mengurungkan niatnya. Tetapi dengan adanya putusan MK ini semua itu akan terlewatkan.

Mahkamah Konsitutusi akhirnya memutuskan bahwa Pegawai Negeri Sipil yang maju dalam Pilkada, tidak harus mundur pada saat pendaftaran calon kepala daerah. Tetapi PNS tersebut harus mengundurkan diri setelah ditetapkan menjadi calon kepala daerah oleh KPUD. Hal ini disampaikan oleh Dr. Rahmat Hollyson Maiza, salah satu dari delapan pemohon perkara nomor 41/PUU/XII/2014  di Jakarta kemaren (8/7). Berarti setahun setelah pendaftaran baru putus, hmmm lumayan lama juga ya, mungkin karena perkaranya banyak ya.

Akhirnya Rabu, 8 Juli 2015 pukul 10.00 Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan perkara nomor 41/PUU/XII/2014 dengan Pokok Perkara  Pengujian Undang-undang No. 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 119 Dan Pasal 123 Ayat (3).

“Keputusan ini memberikan implikasi yang cukup signifikan bagi PNS yang maju dari independen, karena mereka tidak harus mundur saat mendaftar menjadi calon kepala daerah,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui, calon independen juga banyak berguguran pada proses administrasi penetapan sebagai calon kepala daerah oleh KPUD. Paling tidak, jika bermasalah dalam hal administrasi, misalnya dalam perhitungan dukungan KTP, maka para calon kepala daerah ini tidak kehilangan statusnya sebagai PNS.

Hakikinya ia berharap PNS mengundurkan diri setelah terpilih jadi kepala daerah. Kondisi ini masih jauh lebih berat dibandingkan dengan anggota legislatif yang ikut pilkada.
“Mereka hanya berkewajiban untuk menyampaikan pemberitahuan ikut serta dalam pilkada kepada pimpinan dewan tanpa harus diwajibkan untuk mengundurkan diri,” ujarnya.

Menurutnya, Birokrat (PNS) di daerah tentunya jauh lebih memahami potensi dan permasalahan di daerahnya dibandingkan para pengusaha ataupun yang anggota Legislatif yang berada di Ibu Kota Negara Jakarta, tetapi kenapa kesempatan mereka untuk berkompetensi secara sehat  harus dikebiri.
“Jika kita benar-benar ingin berdemokrasi dengan baik, biarlah rakyat yang menentukan siapa yang akan menjadi pemimpin mereka melalui pemilihan yang jujur dan adil tanpa harus menghilangkan hak politik warga negara sesuai pasal 28D ayat (3) yaitu Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan,” termasuk berhak dicalonkan menjadi Kepala Daerah..

Selamat berkompetisi kepada PNS yang mempunyai kompetensi dan kesempatan serta keberanian untuk memperjuangkan daerah melalui kursi kepala daerah. Buktikan bahwa PNS itu mampu menjadi Kepala Daerah yang handal dan mampu memperjuangkan kemajuan daerahmu.

Semoga bermanfaat.

Saturday, July 16, 2016

Sabtu Hari Istirahat

Sabtu biasanya adalah hari libur buat pekerja kantoran, khususnya Kantor Pemerintahan tentunya selain guru.
Biasanya hari Sabtu dimanfaatkan buat keluarga menghabiskan waktu bersama.
Hari ini hujan menyelimuti kota ini, mengantarkan anak masuk TK, hari ini merupakan hari ketiga, mumpung hari libur.